Rapat Paripurna DPRD Ponorogo: Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Pembentukan Desa Baru
Ayatulloh Ali Syari'ati, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Ponorogo bacakan pandangan umum Fraksi Golkar Terkait Raperda Pembentukan Desa Baru
PONOROGO, DPD Golkar Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Baru di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung. Rapat yang berlangsung khidmat ini digelar di Gedung DPRD Ponorogo pada Rabu (17/6).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno didampingi wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Ponorogo, Sekdakab Ponorogo Agus Sugiarto.
Hadir pula anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda, OPD, camat, sekwan DPRD Ponorogo.
Dalam paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar menyampaikan sikap dan catatan strategisnya terkait rencana pemekaran wilayah ini. Pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan langsung oleh juru bicaranya, Ayatulloh Ali Syari'ati.
Dukungan Penuh Demi Efektivitas Pelayanan
Dalam pemaparannya, Ayatulloh Ali Syari'ati menyampaikan bahwa Fraksi Golkar pada prinsipnya memberikan dukungan dan mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam mengajukan Raperda pembentukan desa baru ini. Menurutnya, pemekaran desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung merupakan langkah krusial demi mempercepat pembangunan serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Fraksi Golkar memandang bahwa pembentukan desa baru ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang mendambakan pelayanan publik yang lebih cepat, dekat, dan responsif. Mengingat kondisi geografis di Kecamatan Ngrayun dan Slahung yang cukup menantang, pemekaran ini diharapkan mampu memangkas jarak geografis maupun birokrasi," ujar Ayatulloh dalam ruang sidang paripurna.
Catatan dan Pemaparan Strategis Fraksi Golkar
Meski memberikan lampu hijau, Fraksi Golkar tidak memberikan cek kosong. Ayatulloh memaparkan beberapa poin dan catatan penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo agar pembentukan desa baru ini berjalan sukses tanpa menimbulkan masalah baru di kemudian hari:
Kelayakan Administrasi dan Yuridis: Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh proses pembentukan desa baru ini telah memenuhi aspek legalitas formal dan syarat administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti batas wilayah yang jelas agar tidak memicu konflik horizontal.
Kesiapan Infrastruktur dan SDM: Pemkab Ponorogo didesak untuk segera menyiapkan sarana prasarana serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa yang kompeten agar roda pemerintahan desa baru bisa langsung berjalan efektif setelah diresmikan.
Kemandirian Anggaran: Fraksi Golkar menekankan pentingnya kalkulasi matang terkait alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pembagian aset, agar desa baru maupun desa induk tetap memiliki kapasitas fiskal yang sehat untuk membangun daerahnya.
Di akhir pembacaan pandangan umumnya, Ayatulloh Ali Syari'ati menegaskan bahwa Fraksi Golkar berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini bersama komisi terkait hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah yang membawa kemaslahatan nyata bagi warga Ponorogo (*)


